Blog yang Membahas tentang Belajar Islam, Kumpulan Doa, Kisah Islami, Dakwah Islam, Tuntunan Islam, Tata Cara Islami, Kajian Islam, Berita Islami

tata Cara Shalat Jamak dan Qashar

tata Cara Shalat Jamak dan Qashar - Hallo sahabat Tuntunan Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul tata Cara Shalat Jamak dan Qashar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Shalat, Artikel Tata Cara, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : tata Cara Shalat Jamak dan Qashar
link : tata Cara Shalat Jamak dan Qashar

Baca juga


tata Cara Shalat Jamak dan Qashar


1. Shalat Jamak

a. Pengertian
Shalat Jamak artinya menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Pelaksanaan shalat jamak ada dua macam, yakni jamak takdim dan jamak takhir.

Jamak takdim artinya menggabungkan dua shalat fardhu pada urutan waktu yang lebih awal, seperti shalat ashar dan dzuhur dikerjakan pada waktu dzuhur. Sedangkan jamak takhir artinya menggabungkan dua shalat fardhu dikerjakan pada urutan waktu yang akhir, seperti shalat dzuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan shalat magrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.

Rasulullah SAW bersabda :

"dari Anas ia berkata, adalah Rasulullah SAW. apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat dzuhur sampai waktu ashar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi, maka ia shalat dzuhur (dahulu) kemudian naik (kendaraanya)." (H.R Bukhari dan Muslim)

b. Beberapa sebab sehingga diperbolehkan menjamak shalat, antara lain :
  1. Karena perjalanan jauh kurang lebih 80 km
  2. Perjalanan yang ditempuh untuk tujuan yang baik (bukan perjlanan maksiat)
  3. Karena dalam keadaan takut yang membahayakan, sakit tertentu
  4. Orang yang berada di masjid lalu hujan lebat, sedang rumahnya jauh
c. Syarat-syarat Shalat Jamak
  1. Berniat melakukan shalat jamak baik jamak takdim atau jamak takhir
  2. Kedua shalat harus dikerjakan secara berurutan
  3. Tidak diselingi apapun antara shalat yang pertama dan kedua.
d. Cara Melakukan Shalat Jamak
  1. Berniat melakukan shalat jamak, baik jamak takdim atau jamak takhir
  2. Masih dalam bepergian, atau sebab alasan lain yang diperbolehkan shalat jamak
  3. Antara keduanya tidak diikuti ibadah lain (dzikir atau shalat sunah)
  4. Dikerjakan secara berurutan, karena keduanya dilakukan dala satu waktu


2. Shalat Qashar

a. Pengertian 
Shalat Qashar adalah shalat yang diringkas jumlah raka'atnya, seperti shalat dzuhur 4 raka'at dikerjakan cukup 2 raka'at saja. Shalat yang dapat di qashar yaitu shalat fardhu yang jumlah raka'atnya 4 raka'at, sebagaimana firman Allah yang artinya :

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalat (mu)..." (Q.S An Nisaa : 101)

b. Yang diperbolehkan meng-qashar shalat
  1. Orang yang bepergian jauh minimal 80 km
  2. Dalam keadaan tidak aman seperti perang
  3. Bukan perjalanan maksiat
c. Cara mengerjakan shalat qashar
  1. Berniat mengerjakan shalat qashar
  2. Membaca doa iftitahdilanjutkan membaca Al Fatihah dan surat pendek
  3. Ruku' dengan tuma'ninah
  4. Iktidal dengantuma'ninah
  5. Sujud dengan tuma'ninah
  6. Duduk di antara dua sujud
  7. Sujud kedua dengan tuma'ninah
  8. Berdiri untuk mengerjakan raka'at kedua
  9. Pelaksanaan raka'at kedua sama dengan raka'at pertama, setelah sujud kedua kemudian membaca tasyahud akhir kemudian salam.

3. Shalat Jamak Qashar

a. Pengertian
Shalat jamak qashar adalah megumpulkan dan meringkas dua shalat fardhu yang dikerjakan pada satu waktu. Misalnya, mengerjakan shalat dzuhur dan ashar mulanya terdiri dari 4 raka'at, 4 raka'at dikerjakan menjadi 2 raka'at shalat dzuhur dan 2 raka'at shalat ashar.

b. Yang diperbolehkan menjamak qashar shalat
  1. Dalam perjalanan jauh
  2. Bukan perjalananuntuk maksiat, melainkan untuk kebaikan
  3. Dikerjakan secara berurutan
c. Syarat-syarat shalat jamak qashar
  1. Berniat melakukan shalat jamak qashar
  2. Shalat yang boleh di jamak qashar, dzuhur dengan ashar, magrib dengan isya dan yang di qashar yang jumlah raka'atnya empat
  3. Perjalanan yang dilakukan memenuhi syarat
d. Cara melakukan shalat jamak qashar
  1. Berniat shalat jamak qashar
  2. Jika yang dikerjakan shalat dzuhur dan ashar, maka mengerjakanya 2 raka'at shalat dzuhur dan 2 raka'at shalat ashar
  3. Jika yang dikerjakan shalat magrib dan isya, maka mengerjakanya 3 raka'at magrib dan 2 raka'at isya
  4. Berdiri jika mampu
  5. Tidak berma'mum kepada orang yang shalat fardhu biasa tanpa jamak dan qashar
  6. Tidak di ma'mumi oleh orang yang shalat fardhu biasa
***


    Demikianlah Artikel tata Cara Shalat Jamak dan Qashar

    Sekianlah artikel tata Cara Shalat Jamak dan Qashar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel tata Cara Shalat Jamak dan Qashar dengan alamat link https://alislamiblog.blogspot.com/2016/07/tata-cara-shalat-jamak-dan-qashar.html
    Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : tata Cara Shalat Jamak dan Qashar

    0 comments:

    Post a Comment